Selasa 09 Jul 2024 04:29 WIB

Bebas dari Tahanan, Pegi: Terima Kasih Presiden Jokowi, Pak Prabowo

Pegi Setiawan langsung bebas usai praperadilan dikabulkan PN Bandung.

Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat belum menuntaskan masalah dari perkara tersebut. Reza merincikan sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan, yakni saksi Aep dianggap memberikan keterangan palsu harus diproses secara hukum.

 

"Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

 

Persoalan berikutnya, saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, kata dia, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

 

"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman," ujarnya.

 

Kemudian, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?.

 

Lebih lanjut, kata dia, terkait kerja scientific Polda Jabar yang selama ini dibahas sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Reza menyebut dirinya terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016.

 

"Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," katanya.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement