Kamis 04 Jul 2024 15:03 WIB

Polda Ingatkan Pengacara Pegi Setiawan: Jangan Salahkan Ahli atau Penyidik

Polda Jabar menghadirkan saksi ahli Prof Agus Surono di sidang Praperadilan Pegi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kabidhum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani dari tim kuasa hukum Polda Jabar menyampaikan keterangan pers usai sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky kali ini, tim kuasa hukum Polda Jabar, selaku termohon praperadilan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Jakarta yaitu Agus Surono.
Foto: Edi Yusuf
Kabidhum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani dari tim kuasa hukum Polda Jabar menyampaikan keterangan pers usai sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky kali ini, tim kuasa hukum Polda Jabar, selaku termohon praperadilan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Jakarta yaitu Agus Surono.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG- Tim hukum Polda meminta agar para pihak terkait persidangan praperadilan Pegi Setiawan tidak menyalahkan ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). Mereka menyebut ahli sudah menjawab pertanyaan pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan sesuai aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Polda Jabar menghadirkan saksi ahli Prof Agus Surono di persidangan praperadilan Pegi Setiawan. Ia merupakan guru besar ahli pidana Universitas Pancasila di Jakarta Selatan.

Baca Juga

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan ahli yang dihadirkan telah komprehensif menjawab pertanyaan dari pemohon yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan. Termasuk pertanyaan dari termohon tim Polda Jawa Barat.

"Beliau secara komprehensif ya, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri, begitu," ucap dia, Kamis (4/7/2024).

Setelah persidangan selesai, ia akan membuat kesimpulan yang akan diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, Jumat (5/7/2024).

Terkait pertanyaan kuasa hukum yang membahas syarat formil praperadilan yaitu dua alat bukti tanpa membuktikan kualitas, ia mengamini hal itu.

"Ya memang seperti itu, kalau orang menaikan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dua alat bukti.  Bunyinya undang-undang seperti itu," kata dia.

Ia meminta kuasa hukum tidak menyalahkan ahli atau penyidik. Sebab undang-undang menyatakan seperti itu.

"Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik. Bunyinya undang-undang, textbooknya bunyinya seperti itu. Jadi kalau disalahkan undang-undangnya," kata dia.

Selanjutnya...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement