Selasa 02 Jul 2024 22:00 WIB

Legalisasi Permukiman Ilegal di Tepi Barat: Penolakan Inggris, Sikap Hamas, dan Posisi RI

Israel terus melakukan aneksasi wilayah Tepi Barat

Aktivis sayap kanan Israel dari Gerakan Pemukiman Nachala mendirikan bangunan sementara sebagai bagian dari protes yang menyerukan pendirian pemukiman Yahudi baru di Tepi Barat yang diduduki, di Habima Square di Tel Aviv, 12 Juli 2022. Mahkamah Agung Israel pada hari Rabu 27 Juli 2022, telah membuka jalan bagi penduduk pos terdepan permukiman Yahudi Tepi Barat Mitzpe Kramim untuk tetap tinggal di rumah mereka, membatalkan perintah penggusuran sebelumnya yang menetapkan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara ilegal. Warga Palestina khawatir ini bisa menjadi preseden untuk perselisihan di masa depan atas permukiman Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina milik pribadi.
Foto:

 

Bersama komunitas internasional, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara.

Kabinet Israel pada Kamis (27/6/2024), menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6/2024) bahwa kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional. Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.

Selain itu, rencana tersebut melibatkan pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, pembatasan pergerakan mereka, dan pencegahan pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Lebih jauh, rencana tersebut mencakup tindakan seperti mencabut kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah, dan melindungi situs warisan dan kawasan lingkungan.

Kawasan yang ditetapkan sebagai "Area B" di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel. Usulan Smotrich secara khusus membahas pengakuan dan pengaturan lima pos terdepan permukiman sebagai tanggapan atas pengakuan resmi lima negara terhadap Palestina sebagai negara setelah pecah perang di Gaza pada 7 Oktober tahun lalu.

Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia, dan Armenia telah resmi mengakui negara Palestina, khususnya setelah perang Israel yang menghancurkan Gaza berlangsung sejak Oktober 2023. Pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel.

Kabinet Israel juga diharapkan membahas pencairan dana pajak kepada Otoritas Palestina di bawah tekanan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa. Selain itu, mereka akan mempertimbangkan untuk mentransfer pendapatan pajak Palestina melalui negara ketiga selain Norwegia, yang mengakui Palestina sebagai negara.

Pendapatan pajak, yang dikenal sebagai "pendapatan bea cukai," berjumlah sekitar 770 juta shekel (Rp3,3 triliun) per bulan dan dikumpulkan dari barang-barang yang diimpor ke pasar Palestina dari luar negeri atau dari Israel. Dana ini dikumpulkan sebelum perang meletus di Gaza.  

photo
Israel terus melakukan aneksasi di Tepi Barat dengan menghancurkan rumah dan kendaraan milik warga Palestina. - (Tim Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement