Senin 01 Jul 2024 13:36 WIB

Di Depan Hakim, Pengacara Bebarkan Tiga Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan

Pengacara nilai polisi tak ada alat bukti cukup untuk tetapkan Pegi sebagai tersangka

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kartini dan Rudi Irawan orang tua Pegi Setiawan, puluhan pengacara dan simpatisan berada di Pengadilan Negeri Bandung untuk mengikuti sidang praperadilan gugatan tersangka Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).
Foto:

Ia menilai kliennya ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.

"Kami menilai klien kami ditangkap dulu baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenenang-wenang," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement