Pada Senin (1/7/2024), sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan akan kembali dilanjutkan setelah sebelumnya mengalami penundaan. Menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan sangat siap.
"Kami sudah sangat siap untuk menghadapi Polda Jawa Barat. Kami sudah tuangkan dalil-dalilnya dalam permohonan praperadilan, tinggal kami menunggu jawaban maupun alat bukti dan petunjuk apa yang memberikan keyakinan penyidik menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Pegi, Toni RM.
Toni mengatakan, pihaknya bahkan telah menyiapkan alat bukti lain untuk membantah bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Jawa Barat. "Seandainya alat bukti itu ditunjukan, Insya Allah bisa kami bantah itu semua. Nanti untuk membantah alat bukti yang ditunjukan oleh penyidik, kami yakin bisa bantah, baik berupa saksi, surat maupun foto-foto," cetusnya.
Toni mengungkapkan, jika pihak Polda Jawa Barat kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan pada Senin ini seperti pekan lalu, maka kasus itu bisa lebih cepat selesai.
"Kalau Polda tidak datang lagi, itu bagus. Kalau bisa, tidak usah datang lagi biar nanti diputus tanpa kehadiran penyidik Polda Jabar. Kalau menurut saya, sudah pasrah saja, biar cepat selesai. Karena tidak ada jawaban yang membantah, berarti dalil kami dianggap benar," katanya.