Sabtu 29 Jun 2024 06:49 WIB

Staf Sekjen PDIP Ngadu ke LPSK, Merasa Dijebak Penyidik KPK

usnadi merasa dirinya berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pengacara Ronny Talapessy (tengah) menunjukkan bukti dugaan pemalsuan surat dalam proses penyitaan barang kliennya Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, oleh penyidik KPK.
Foto: REPUBLIKA/Rizky Suryarandika
Pengacara Ronny Talapessy (tengah) menunjukkan bukti dugaan pemalsuan surat dalam proses penyitaan barang kliennya Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, oleh penyidik KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kusnadi merasa dirinya berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, yakni Ronny Talapessy, Petrus Selestinus, Jimmy dkk, di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Ronny Talapessy mengatakan, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang telah diterima Kusnadi, ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga

"Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar Ronny kepada wartawan.

Selain itu, Ronny mengeklaim, Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dia dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah. Bahkan menurut Ronny, dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.

"Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," ujar Ronny.

Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.

"Jadi kami melihat inilah kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan sehingga kami hadir di sini. Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil," ucap Ronny.

Diketahui, kehadiran Kusnadi dan kuasa hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati bersama staf. Diketahui, Kusnadi, memenuhi undangan pemeriksaan KPK pada Rabu (19/6).

Sebelumnya, Kusnadi mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, Kamis (13/6/2024). AKBP Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone). Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK. Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, penggeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement