Kamis 27 Jun 2024 07:34 WIB

Laporkan Ibu Kandung ke Pengadilan karena Warisan, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka

Stephanie mengaku hanya mempertahankan hak-haknya dalam perwarisan.

Persidangan (ilustrasi)
Persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya akibat warisan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menolak dituduh sebagai anak durhaka. Ia mengaku selalu berusahan menjadi anak patu. 

"Saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya," kata Stephanie Sugianto, seorang anak yang memperkarakan ibu kandungnya, di Karawang, Rabu. 

Baca Juga

Stephanie menyampaikan bahwa dirinya bukan tanpa asalan melaporkan orang tuanya, Kusumayati yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.

Stephanie mengaku melaporkan ibunya, karena mempertahankan hak-hak sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, supaya mendapatkan perlakukan adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

"Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," katanya. 

Menurut dia, sejak sang ayah meninggal pada 6 Desember 2012 sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto. 

Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement