REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya. Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan detail apakah jaringan pornografi tersebut merupakan jaringan internasional atau nasional.
"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana video ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ade Safri hanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memburu pemilik akun yang meminta dua ibu melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dan merekam kegiatan asusila. "Saat ini kita sedang lakukan penelusuran. Kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap semua yang terlibat," ucapnya.
"Kita pastikan terkait dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak akan kita tangani secara serius ya," kata dia menambahkan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang menyuruh R (22) dan AK (26) untuk melakukan tindakan asusila bersama anaknya.
"Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan tracing ataupun penyidikan terhadap dua target yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan cara menyebarkan atau mentransmisikan informasi dokumen elektronik yang bermuatan pornografi," ucap Ade Safri.
Sebelumnya, beredar dua video asusila yang dilakukan dua ibu bersama anaknya yang tersebar di media sosial. Video pertama dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada sekitar Juli 2023.
Kemudian video kedua dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar Juni 2023.
Keduanya telah ditahan Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 juncto pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.