REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Polisi selidiki penyebaran video porno pelajar Tulungagung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Jawa Timur mulai melakukan penyelidikan kasus penyebaran video porno (asusila) dengan pemeran pelajar Tulungagung.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Fatahillah dalam keterangannya kepada awak media mengatakan ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
"Ada dua video dengan pemeran berbeda. Satu di antaranya diperankan oleh seorang pelajar wanita yang diidentifikasi mirip dengan siswi sekolah menengah atas berinisial M (16 tahun). Tapi kebenarannya masih kami selidiki," kata Fatahillah, Selasa (23/1/2024).
Penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video tersebut, pelaku yang membuat, yang berada dalam video tersebut, kapan dan di mana video tersebut dibuat. Lantaran ada dua video yang tersebar, Fatahillah belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda.
Untuk video dengan pemeran M, kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban. "Kemarin laporan ke pada kami pada Senin 20 Januari," katanya.
Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain. Menurut pelapor, ada tiga nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut.
Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban M.
"Namun, yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang," ujarnya.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan. Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.
Dan untuk memastikan ada/tidaknya unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila itu, Fatahillah menyatakan akan menggandeng ahli bahasa untuk menganalisis beberapa tulisan terduga pelaku yang dikirim dalam status akun medsos/Whatsapp, baik yang berupa kata gurauan atau ancaman.
Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka ia dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi. "Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual," katanya.