Rabu 26 Jun 2024 06:19 WIB

JPU Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana di Jember

Pembunuhan dilatarbelakangi oleh asmara SN dan SA yang tidak direstui orang tua.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana secara sadis sekaligus perampokan kepada korban Hasiyah, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (25/6/2025).

Ketiga terdakwa itu yakni SA warga Kabupaten Lumajang, AW warga Kota Mojokerto, dan SN warga Kabupaten Jember. SN merupakan anak dari korban pembunuhan tersebut.

"Tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Rizki Purbo Nugroho di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

Menurut Rizki, JPU akhirnya meyakini ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan. Keyakinan JPU kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Berdasarkan hasil konsultasi akhirnya diputuskan tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah dituntut hukuman pidana mati," ucap Rizki.

Dia menjelaskan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh asmara SN dan SA yang tidak direstui oleh korban Hasiyah. Sehingga SA sakit hati hubungannya dengan anak korban tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan.

Untuk melancarkan aksi kriminalnya itu, SA mengajak temannya AW dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 5 juta. Ketiga orang itu pun merencanakan dan melaksanakan pembunuhan korban pada 13 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Terdakwa AW mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan. Kemudian di tepi sungai irigasi Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, pelaku dan korban bertemu dengan SA dan SN.

Korban sempat cekcok dengan anaknya SN. Kemudian AW dan SA membunuh korban dengan pisau secara sadis ke leher korban. Sehingga korban langsung meninggal di lokasi.

Setelah memastikan korban meninggal, ketiga terdakwa itu mengambil barang-barang milik korban yakni sepeda motor, ponsel, dan uang. Berikutnya, sepeda motor yang dijual hasilnya dinikmati oleh AW dan SA.

"Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," kata Rizki.

Dia menjelaskan, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Sehingga, JPU menuntut pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement