Jumat 26 Jun 2015 21:05 WIB

Kejari Jember Tahan Kepala Desa Kalisat

Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (26/6), menahan Kepala Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Lukman Hidayat, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi dana desa dan aset desa tahun 2013-2014.

Lukman Hidayat dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember pada Kamis (25/6) sore bersamaan dengan pelimpahan tahap dua yakni berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Ada sejumlah pertimbangan dalam melakukan penahanan Kades Kalisat dan itu sudah diatur dalam KUHAP," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, M. Hambaliyanto, di Kejari Jember.

Menurut dia, penahanan dilakukan oleh jaksa untuk berjaga-jaga, agar tersangka yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan untuk memudahkan proses hukum.

"Setelah pelimpahan tahap dua di penyidikan ini, jaksa akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pekan depan," tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam empat kasus yakni menyelewengkan pengelolaan ADD, pengelolaan dana bagi hasil pasar desa, penyelewengan dana tunjangan RT dan RW, serta pengelolaan aset desa.

Dalam penyidikan, lanjutnya, tersangka juga mengakui adanya penyelewengan dana tersebut. "Kades Kalisat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Kades Kalisat, M Nuril membantah kliennya menyelewengkan ADD karena dana itu sudah dilaksanakan dan dikelola sesuai dengan perencanaan. "Aset desa yang katanya juga dijual seperti mobil ambulans dan sepeda motor milik desa itu tidak benar," ujarnya.

Menurutnya, aset tersebut masih ada dan tidak pernah dijual karena hingga kini mobil ambulans itu digunakan di Polindes, namun keberadaan ambulans masih berada di bengkel.

Sebelumnya, Kades Mumbulsari Suwoto juga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember dengan kasus yang serupa yakni kasus korupsi ADD. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement