Rabu 26 Jun 2024 04:30 WIB

Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran HAM oleh Polisi

Komnas HAM menerima langsung pengaduan dari LBH Padang yang mewakili korban.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di Jakarta, Senin (17/9/2023), terkait dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada warga Air Bangis, Pasaman Barat.
Foto:

Komnas HAM, kata Hari, melalui Perwakilan Komnas HAM Sumbar sudah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada pihak Polda Sumbar dan Polresta Padang sebagai pembanding atas laporan LBH Padang. Akan tetapi, kata Hari, dua otoritas aparat keamanan wilayah tersebut tak memberikan respons yang kooperatif.

“Kami berharap pihak Polda Sumatra Barat dan juga Polrestabes Kota Padang, bisa transparan dan terbuka, serta lebih mendahulukan prinsip-prinsip keadilan dalam penyelidikan maupun penyidikan atas kematian korban anak AM ini, dan juga penyiksaan terhadap korban-korban lainnya,” begitu ujar Hari.

Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menambahkan, tewasnya korban anak AM, serta korban penyiksaan anak-anak lainnya yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian di Kota Padang kali ini semestinya menjadi bahan introspeksi serius dan evaluasi menyeluruh bagi institusi Polri. Terutama dikatakan dia, dalam Polri menyikapi situasi yang tak terbukti memunculkan kekerasan seperti tawuran yang dilakukan sekelompok anak-anak pelajar. Menurut Elvina, memang menjadi tugasnya pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya aksi-aksi kenakalan remaja seperti tawuran.

Akan tetapi dalam upaya pencegahan tersebut, tak semestinya dilakukan dengan cara-cara yang malah memicu terjadinya kekerasan, apalagi sampai memunculkan kematian. “Sayangnya ini terjadi. Yang terjadi ketika mereka (anak-anak) ditangkap secara sewenang-wenang, dan proses-proses penangkapannya oleh kepolisian juga dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Bahkan ada indikasi kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian yang diduga menyebabkan korban kematian,” begitu ujar Elvina.

“Kalau belum ada indikasi, maka pembubaran yang dilakukan oleh kepolisian, seharusnya dilakukan secara tertib, dan humanis. Itu harus diprioritaskan. Apalagi ini menyangkut anak-anak,” begitu sambung Elvina.

Koordinator LBH Padang Diki Rafiqi yang menyampaikan langsung laporannya kepada Komnas HAM, mengatakan, terkait dengan tawuran tersebut, hanya penilaian sepihak dari kepolisian. Kata dia, di Kota Padang tak ada tradisi tawuran. “Sebulan sekali itu belum tentu ada,” begitu kata dia.

Pun, kata Diki, terkait dengan korban anak AM, tak sekalipun punya riwayat terlibat dalam aksi-aksi baku hantam antarpelajar maupun antarsekolah. “Dari keterangan saksi A, bahwa dia bersama AM ini memang berboncengan menggunakan motor. Lalu ditendang oleh patroli polisi karena dituduh akan melakukan tawuran,” begitu ujar Diki.

Anak AM ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, di Kota Padang, pada Ahad (9/6/2024) siang. Sebelum ditemukan meninggal dunia, disebutkan korban AM diduga sempat mengalami penyiksaan oleh anggota kepolisian setempat.

Pada Ahad (9/6/2024) subuh, personel kepolisian dari Sabhara Polda Sumbar melakukan patroli dan mendapati korban anak AM yang berboncengan dengan A. Patroli tersebut dikatakan terkait dengan adanya aksi tawuran pelajar. Sebanyak 42 pelajar, disebut akan melakukan aksi tawuran tersebut. Dan dari patroli itu kepolisian menangkap 18 anak-anak. Sebanyak 17 yang ditangkap dikembalikan kepolisian ke pihak keluarga dengan kondisi luka-luka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement