Rabu 26 Jun 2024 04:30 WIB

Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran HAM oleh Polisi

Komnas HAM menerima langsung pengaduan dari LBH Padang yang mewakili korban.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di Jakarta, Senin (17/9/2023), terkait dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada warga Air Bangis, Pasaman Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di Jakarta, Senin (17/9/2023), terkait dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada warga Air Bangis, Pasaman Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada pelangggaran HAM dalam kasus kematian korban anak AM (laki-laki 13 tahun) di Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Komnas HAM menilai adanya perilaku brutal dan tindakan tak proporsional yang diduga dilakukan oleh satuan Sabhara Polda Sumbar dalam melakukan kegiatan patroli, pencegahan, ataupun usaha mengantisipasi aksi tawuran yang berujung pada tewasnya anak AM dan melukai belasan anak lainnya.

“Kalau melihat dari pengaduan oleh LBH Padang ini, kami melihat memang ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Terutama dalam memberikan akses keadilan terhadap korban,” begitu kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga

Komnas HAM, pada Selasa (25/6/2024), menerima langsung pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai tim advokasi keluarga korban anak AM. Dalam pengaduan tersebut, semula LBH Padang akan membawa serta kedua orang tua dan anggota keluarga korban anak AM. Akan tetapi untuk keamanan, LBH Padang datang sendiri mewakili keluarga korban anak AM, serta korban anak lainnya, inisial W (13) yang juga turut ditangkap kepolisian dan mendapatkan penyiksaan.

Hari menerangkan, dari pengaduan yang diterima Komnas HAM, aksi brutal Sabhara Polda Sumbar berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan pada Ahad (9/6/2024) malam sampai subuh di Kota Padang. Kegiatan rutin kepolisian tersebut sebetulnya mengantisipasi atau pencegahan pada aksi-aksi anarkistis.

Dari patroli tersebut, pihak kepolisian dikatakan mendapatkan informasi adanya rencana sejumlah pelajar yang akan melakukan aksi tawuran. Selanjutnya, kata Hari, terjadi peristiwa nahas tersebut. “Disinyalir terjadi tawuran. Tetapi ini (tawurannya) kan tidak terjadi. Artinya kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan terhadap korban,” begitu kata Hari.

Menurut dia, karena kabar tawuran tersebut memang terbukti tak terjadi, maka semestinya, menurut Komnas HAM, kepolisian seharusnya melakukan pembubaran dengan cara-cara yang lebih humanis dan proporsional. Apalagi, kata Hari, dalam pengaduan LBH Padang, yang diduga akan melakukan aksi tawuran tersebut berjumlah 42 orang yang semuanya adalah dalam kategori hukum anak-anak.

Akan tetapi, kata dia, yang dilakukan oleh satuan Sabhara Polda Sumbar malah melakukan pembubaran dengan cara-cara yang brutal dan sadis, serta tak proporsional. Yaitu dengan melakukan ragam kekerasan, seperti pemukulan-penendangan, sampai dengan penangkapan terhadap 18 anak-anak yang berlanjut dengan aneka penyiksaan, berupa jalan jongkok, penyetruman, sundutan api rokok yang berujung pada dugaan penyebab kematian tak wajar dialami korban anak AM, serta luka-luka pada korban lainnya. “Ada tindakan ketidaksewenang-wenangan dari pihak kepolisian,” begitu sambung Hari.

Dari penjelasan LBH Padang, kata Hari, dengan menyertakan bukti-bukti hasil autopsi juga teridentifikasi kematian tak wajar korban anak AM yang mengalami luka-luka lebam pada bagian pipi, serta patahnya tulang di bagian paru-paru. “Kami (Komnas HAM) sangat menyesalkan dan menyayangkan kejadian ini dilakukan oleh polisi. Maka, kami minta Polda Sumatra Barat maupun Polri harus mengusut tuntas secara seadil-adilnya kasus ini. Dan Komnas HAM akan memantau, mengawasi kasus ini,” ujar Hari.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Polisi tidak kooperatif. Baca di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement