Selasa 25 Jun 2024 16:56 WIB

Pengacara Pegi Setiawan Menghadap ke Menkopolhukam, Minta Agar Kapolda Jabar Ditegur

Pengacara menyayangkan sikap Polda Jabar yang tak hadir di sidang praperadilan.

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengadu ke Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto. Pengacara mengadu terkait absennya Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan, Senin (24/6).

"Kebetulan pak menteri ini kan ketua Kompolnas, saya menyampaikan di sini saya minta agar dia menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan saat ditemui di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga

Iswandi mengaku menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Pegi.

Padahal, kata dia, sidang praperadilan bagi Pegi merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya.

"Ini kan men 'tersangka' kan, penahanan benar atau tidak, men 'tersangka' kan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda makanya kita adu di praperadilan," kata Marwan.

Hal ini tersebut, menurut Marwan, melambangkan ketidak seriusan Polda Jabar dalam menangani kasus pembunuhan Vina.

Dengan adanya upaya ini, Marwan berharap Polda Jabar mau meladeni sidang praperadilan lanjutan yang diperkirakan akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi atas kasus pembunuhan Vina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6) ditunda.

Penundaan itu dilakukan lantaran pihak termohon yakni Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.

Jika Polda Jawab Barat tidak hadir lagi dalam sidang praperadilan tanggal 1 Juli 2024 mendatang, maka persidangan perkara pembunuhan Vina dengan Pegi sebagai terdakwa akan tetap dilanjutkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement