Senin 24 Jun 2024 14:42 WIB

Kubu Pegi Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda, Polisi Kurang Bukti?

Ibu Pegi Setiawan berharap sidang segera dilaksanakan agar status hukum jelas.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.
Foto: Dok Republika
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Penundaan sidang pra peradilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menimbulkan kekecewaan mendalam pada keluarga Pegi Setiawan di Cirebon, Senin (24/6/2024).

Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini pun sempat menyaksikan sidang tersebut dari rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Namun, sidang hanya berlangsung singkat karena pihak Polda Jabar tidak hadir.

Baca Juga

"Saya sangat kecewa karena sidang ditunda sampai 1 Juli 2024,’’ kata Kartini.

Kartini mengaku tidak mengerti alasan penundaan sidang tersebut hingga pekan depan."Katanya sih kurang bukti polisinya. Tapi gak tahulah saya gak ngerti. Intinya polisinya tidak hadir,’’ ucap Kartini.

Kartini berharap, sidang praperadilan tersebut segera dilaksanakan. Dia juga berharap hasil sidang itu akan bisa membebaskan Pegi Setiawan. "Saya berharap semoga sidang itu cepat berlangsung dan anak saya Pegi segera bebas, karena dia tidak bersalah,” harapnya.

Selain itu, Kartini pun meminta tolong kepada Presiden Jokowi maupun calon presiden Prabowo untuk membebaskan Pegi Setiawan, yang diyakininya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Saya minta tolong kepada Pak Jokowi dan Pak Presiden yang baru untuk membebaskan anak saya, karena anak saya tidak bersalah,’’ tutur Kartini.

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina semestinya digelar di PN Bandung hari ini, Senin (24/6/2024).

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, telah dihadiri oleh seluruh kuasa hukum Pegi. Namun, pihak yang digugat yaitu Polda Jawa Barat tidak hadir. Karenanya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang itu hingga Senin (1/7/2024). 

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda hingga tanggal 1 Juli disebabkan termohon Polda Jabar tidak hadir. Ia mengaku tidak mengetahui alasan termohon tidak hadir. 

"Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu pekan apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," ucap dia, Senin (24/6/2024).

Ia menuturkan surat panggilan sudah diterima oleh Polda Jabar. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali kepada termohon. "Apabila tidak hadir sidang dilanjut," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement