Kamis 20 Jun 2024 22:59 WIB

Satgas Pemberantasan Judi Online Gandeng BIN Siap Berantas Judi Online

Presiden Jokowi imbau masyarakat hindari judi.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya judi online dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online). Pembentukan Satgas ini merupakan respons langsung terhadap meningkatnya kasus perjudian online yang telah meresahkan masyarakat, hingga mengorbankan nyawa sehingga mengancam stabilitas sosial.

Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga memimpin Satgas tersebut, menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengatasi masalah perjudian online yang semakin merajalela.

Baca Juga

“Amanat dari Bapak Presiden adalah untuk menerapkan kebijakan konkret dan komprehensif dalam memotong ekosistem perjudian daring,” ujar Hadi.

Untuk mewujudkan tujuan ini, Satgas akan melibatkan langsung pihak Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turun ke lapangan.

“Keterlibatan langsung dari pihak Kepolisian dengan dukungan dari BIN dan TNI diperlukan, yang akan turun langsung ke lapangan,” jelas Hadi. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya ini.

Selain langkah-langkah penegakan hukum, Satgas juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang menjabat sebagai Ketua Harian Satgas, menekankan pentingnya koordinasi, sosialisasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan judi online.

“Kominfo juga melakukan penanganan judi online melalui sistem komunikasi, yaitu, pemblokiran konten judi online, menutup Internet Service Provider (ISP) dan menghentikan akses telegram sebagai platform yang paling banyak mempromosikan judi online, serta memberlakukan sanksi administratif pada pelaku judi online,” ujar Budi.

Keanggotaan Satgas ini mencakup berbagai unsur, termasuk aparat kepolisian, jaksa, BIN, BSSN, dan lembaga lainnya yang berwenang menangani kasus-kasus perjudian online. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik judi online yang bisa merugikan secara finansial dan merusak kehidupan sosial. Peningkatan edukasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan cara menghindari godaan tersebut.

Budi Arie juga menyatakan bahwa operator seluler seperti Telkomsel, XL, dan Smartfren telah menunjukkan kerja sama yang baik dalam upaya pemberantasan judi online.

“Saya komunikasi dengan Dirut operator seluler agar pulsa hp tidak digunakan untuk memfasilitasi untuk judi online. Telkomsel, XL, dan Smartfren sangat kooperatif dalam pemberantasan judi online,” kata Budi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan larangan dan bahaya terkait judi online. Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik offline maupun online.

“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi menekankan bahwa dampak negatif dari judi bisa sangat merugikan, seperti kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kriminal dan kekerasan di masyarakat.

“Pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online,” tegasnya.

Pemerintah berharap dengan adanya Satgas Pemberantasan Judi Online yang menjadi ujung tombak dalam memerangi judi online, kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai risiko judi online dapat meningkat. Dengan demikian, individu dan keluarga diharapkan dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian online ini.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement