Rabu 19 Jun 2024 16:57 WIB

Saksi Ini Bongkar Kronologi Firli Terima Rp 800 Juta dari Kementan untuk Kondisikan Kasus

Uang itu dimaksudkan guna mengondisikan perkara pengadaan sapi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Foto:

Kasdi menyebut uang tersebut diserahkan kepada Firli lewat Kapolres Semarang saat itu, Kombes Irwan Anwar.

"Setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang," ucap Kasdi.

Rianto lalu mempertanyakan mengapa penyerahan uang tersebut dilakukan lewat Irwan.

"Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri (SYL)," ucap Kasdi.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement