Senin 17 Jun 2024 14:21 WIB

Aturan Perlindungan Anak dari Judi Online Segera Diterbitkan, Seperti Apa?

Regulasi ini diharapkan dapat melindungi generasi muda di masa mendatang.

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menerbitkan aturan perlindungan anak di dunia digital. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi generasi muda di masa mendatang dari dampak negatif di era digital, khususnya judi online.

Aturan itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Budi belum menjelaskan lebih detail, seperti apa  detail aturan tersebut.

Baca Juga

"Sebentar lagi dalam waktu yang tidak lama kami akan mengeluarkan regulasi mengenai child online protection yang artinya melindungi anak di ruang digital. Kita ingin agar anak-anak kita bisa bertumbuh dengan konten-konten yang baik," kata Menteri Budi, Senin (17/6/2024).

Budi mengajak generasi muda termasuk dari kalangan mahasiswa untuk dapat mengambil andil secara aktif memerangi judi online. Ajakan itu disampaikan karena melihat banyaknya masyarakat di Indonesia yang mengalami masalah akibat judi online dan akhirnya mengalami keretakan dalam keluarga.

"Saya mengajak sama-sama kita semua memerangi judi online, karena judi online ini bukan hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga hubungan di dalam keluarga itu sendiri," kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Senin.

Budi mengatakan, kemajuan teknologi dalam era digitalisasi memang membawa dampak positif, namun di samping itu terdapat efek negatif yang juga menyertainya. Bahkan apabila tidak ditangani dengan baik, nilai-nilai negatif dari teknologi dinilai Budi dapat menjadi penyakit dan penyimpangan di dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam hal ini judi online dan pinjaman online ilegal menjadi contoh dari dampak buruk yang ditimbulkan dari adanya teknologi digital. “Maraknya berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada pembunuhan akibat terjebak pinjaman online dan judi online merupakan dampak negatif yang meresahkan dari perkembangan digitalisasi,” kata Budi.

Maka dari itu, Budi mengajak generasi muda agar mengambil bagian untuk mencegah dampak-dampak negatif tersebut menjadi semakin parah dan merusak generasi mendatang. Salah satu langkah yang bisa dilakukan generasi muda, termasuk juga dunia pendidikan yang menjadi pendidik bagi generasi muda dalam mencegah dampak buruk judi online ialah dengan aktif meningkatkan literasi digital dalam kehidupan bermasyarakat.

“Penanaman kurikulum digital dengan tetap menekankan pada nilai-nilai positif, juga perlu ditingkatkan demi menghindari kemunculan pelaku kejahatan digital baru,” ujar Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement