Ahad 16 Jun 2024 18:18 WIB

Anak 14 Tahun di Sumedang Tega Bunuh Neneknya karena Perkara Sepele

Korban memarahi serta memukuli kepala pelaku menggunakan batang bambu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Foto: Ilustrasi pembunuhan. BS (14 tahun) nekat menghabisi nyawa neneknya berinisial EK (77) di Dusun Cinanglang, Desa Neglasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (14/6/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Foto: Ilustrasi pembunuhan. BS (14 tahun) nekat menghabisi nyawa neneknya berinisial EK (77) di Dusun Cinanglang, Desa Neglasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (14/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - BS (14 tahun) nekat menghabisi nyawa neneknya berinisial EK (77) di Dusun Cinanglang, Desa Neglasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (14/6/2024). Perkaranya sepele, lantaran pelaku sakit hati dimarahi korban perihal pakan kelinci.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengatakan, pelaku menanam ubi jalar untuk pakan kelinci di halaman rumah korban hingga menyebabkan berantakan dan kotor, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban pun memarahi pelaku serta memukuli kepala pelaku menggunakan batang bambu.

Baca Juga

Setelah kejadian itu, ia menuturkan pelaku marah dan sekitar pukul 21.00 WIB mendatangi korban. Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan satu batang besi dipukulkan ke bagian kepala.

"Pelaku masuk ke rumah korban menganiaya pada bagian tulang rusuk menggunakan tangan kosong dilanjutkan menggunakan satu batang besi pada bagian kepala dan mengakibatkan meninggal dunia," ucap dia, Ahad (16/6/2024).

 

Ia menuturkan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena sakit hati ditegur dan dimarahi saat menanam ubi jalar. Korban meninggal dunia di ruang tamu dan ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (14/6/2024).

"Motifnya karena pelaku merasa sakit hati ketika ditegur sambil dimarahi dan dipukul kepalanya oleh korban pada saat pelaku menanam ubi jalar untuk pakan kelinci," kata dia.

Kini, ia mengatakan, pelaku sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. "Pelaku sudah kami amankan, cucunya (korban)," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement