Jumat 14 Jun 2024 04:45 WIB

Strategi untuk Bebaskan Pegi Melalui Praperadilan Disiapkan, Ini Bocoran dari Pengacara

Sidang praperadilan Pegi akan digelar perdana pada Senin, 24 Juni 2024.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto:

Polda Jawa Barat juga mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh pengacara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Polda Jabar tak ingin kalah dalam permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

Kombes Jules mengatakan telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Namun, Polda Jabar saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Di tengah proses permohonan praperadilan tersebut, ia mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum dari bidang hukum Polda Jabar. Tim tersebut telah terbentuk.

"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ucap dia.

Ia mengatakan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Kombes Jules mengatakan, bapak dari Pegi Setiawan yaitu Rudi Irawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sedangkan ibunya sendiri Kartini menolak hadir untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

"Sudah hadir dari orang tua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," kata dia.

Ia menambahkan penyidik saat ini berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan. Pihaknya berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan.

Sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024). Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.

"Sore hari ini kita semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucap Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan, penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan, saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement