Rabu 12 Jun 2024 10:45 WIB

Pengacara Duga Motif KPK Panggil Hasto demi Sita Dokumen Rahasia PDIP

Ronny mengklaim penyitaan itu barang milik Hasto dilakukan semena-mena.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Ronny Talapessy mengendus kecurigaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai motif lain dalam pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ronny menduga KPK ingin menyita dokumen rahasia PDIP.

Ronny ialah kuasa hukum Hasto dan stafnya, Kusnadi. Hasto dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga

"Dugaan kami, motif sebenarnya dari KPK, bukanlah memeriksa Pak Hasto, namun melakukan tindakan paksa dengan menyita beberapa dokumen yang menyangkut rahasia dan kedaulatan partai, dan beberapa handphone dengan melanggar hukum," kata Ronny dalam diskusi yang digelar di Jakarta pada Selasa (11/6/2024).

"Hal ini dibuktikan dengan cara memanggil staf Hasto, saudara Kusnadi dengan motif dibohongi, sepertinya dipanggil oleh Pak Hasto," kata Ronny melanjutkan.

Padahal, Ronny menyebut motif sebenarnya ialah menyita dokumen dan barang-barang pribadi yang tak berhubungan dengan materi pemeriksaan. Ronny juga mengklaim penyitaan itu pun dilakukan semena-mena.

"Kesemuanya bertentangan dengan hukum acara dan dilakukan dengan sewenang-wenang, terlebih sampai memeriksa saudara Kusnadi hingga sekitar 3 jam," ujar Ronny.

Ronny memandang tindakan penyidik perlu dipertanyakan. Pasalnya, barang yang disita KPK malah berkaitan dengan urusan internal PDIP.

"Penyitaan alat kerja berupa HP dan laptop ini terjadi di saat Hasto sebagai Sekjen PDIP sedang sibuk mempersiapkan pilkada serentak. Ada banyak data dan informasi terkait strategi pemenangan," ujar Ronny.

Oleh karena itu, Ronny menyinggung agar KPK bekerja secara profesional tanpa menyalahi prosedur.

"Kita semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama kita ingin institusi hukum seperti KPK semakin profesional. Perlakuan oknum penyidik KPK kemarin terhadap Mas Hasto menunjukkan hal yang sebaliknya," ujar Ronny.

Sementara itu, Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Usman Hamid memandang kasus hukum yang berusaha disangkutkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai penggunaan hukum sebagai alat penguasa.

Usman menduga proses di Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto bakal berhenti kalau Hasto menghentikan suara kritisnya.

"Jadi seandainya sekjen PDIP ini mungkin mengikuti kehendak penguasa, proses hukum di kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK bisa jadi berhenti," kata Usman.

Sedangkan pengamat politik, Ikrar Nusa Bhakti heran dengan KPK yang kembali memunculkan kasus Harun Masiku. Sebab, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi menjadi bagian dari PDIP justru kasus tersebut mencuat kembali. 

"Kalau anda perhatikan ketika Jokowi itu masih menjadi bagian dari PDIP, itu kasus Harun Masiku kenapa kemudian tidak dikupas tuntas oleh KPK, itu yang kemudian menjadi pertanyaan saya juga secara pribadi," ucap Ikrar.

Tercatat, Hasto baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Dalam pemeriksaan itu, Hasto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan.

Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponsel dan dokumennya saat pemeriksaan. Sebab ponsel dan dokumen itu tengah dipegang oleh Kusnadi yang bukan objek pemeriksaan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement