Rabu 12 Jun 2024 10:33 WIB

Burhanuddin Rombak Posisi Penting di Kejagung, Ini Daftarnya

Penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: istimewa/doc humas
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana melanjutkan program kerja penegakan hukum yang berbasis pada keadilan restoratif. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melantik Asep sebagai Jampidum yang baru pada Selasa (11/6/2024) menggantikan Fadhil Zumhana yang mangkat bulan lalu.

Burhanuddin mengatakan, agar program yang sudah berjalan selama ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat. “Keberhasilan almarhum Fadhil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten. Bahkan harus dapat dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” begitu kata Burhanuddin, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga

Selain itu, amanah Jaksa Agung terhadap Jampidum yang baru, juga meminta Asep untuk segera menyusun pedoman baru dalam pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Kata Jaksa Agung, penerapan KUHP yang baru saat ini membutuhkan pedoman yang sesuai dalam pelaksanaannya oleh kejaksaan. Karena dalam KUHP yang baru tersebut, kata dia, ada banyak pasal-pasal yang penerapannya berbeda dengan KUHP yang lama.

“Penyusunan pedoman ini nantinya, diharapkan dapat mewujudkan pemikiran-pemikiran, dan pemahaman-pemahaman yang sama di antara para jaksa,” begitu kata Jaksa Agung.

Asep Nana sebelum dilantik menjadi Jampidum, menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun latar belakang Asep adalah memang berasal dari Korps Adhyaksa.

Selain resmi melantik Asep sebagai Jampidum, Jaksa Agung, pada Selasa (11/6/2024) juga melantik kepala Pusat Penerangan dan Hukum (kapuspenkum) Kejagung yang baru. Selama ini, kapuspenkum Kejagung diisi jabatannya oleh Ketut Sumedana. Namun Ketut, sejak beberapa bulan lalu, sudah rangkap jabatan sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Adapun pengganti Ketut, adalah Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Papua Barat. Mantan Kapuspenkum Kejagung Mukri, yang sempat menjabat sebagai Kepala Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) pun saat ini mendapatkan pos jabatan baru sebagai Sekretaris Jampidum.

Selain itu, dalam pelantikan kali ini, Jaksa Agung juga resmi melantik sebanyak 33 kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah-wilayah lainnya, termasuk melantik para pejabat eselon II di Kejaksaan RI. Dalam mandatnya, Jaksa Agung keras menyampaikan agar seluruh pejabat kejaksaan tetap mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum. Burhanuddin mengingatkan, agar seluruh insan Adhyaksa tak coba-coba melakukan perbuatan-perbuatan penyimpangan hukum, seperti korupsi, dan tindak pidana lainya.

“Saya memastikan, jika ada penyelewengan hukum, atau penyimpangan-penyimpangan hukum, atau penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, maka akan ada tindakan tegas,” ujar Jaksa Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement