REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan saat membacakan jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Kepala BGN Sudaryono mengaku enggan berkomentar mengenai pemborosan anggaran yang dilakukan pimpinan terdahulu di lembaganya dalam menjalankan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, hal itu sudah masuk dalam proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung.
"Terkait pemborosan saya kira saya enggak ini, aku enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu arah ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata dia di Gedung BGN, Rabu (29/7/2026).
Meski begitu, Sudaryono menyatakan siap untuk berkoordinasi dengan Kejagung apabila diperlukan. Ia memastikan, BGN akan mendukung penuh proses hukum terkait korupsi dalam program MBG.
"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum (perihal) data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," kata dia.




