Selasa 11 Jun 2024 13:08 WIB

Tiga Saksi Kasus Pembunuhan Vina Datangi Polda Jabar Hendak Cabut BAP, Ada Apa?

Pram mengaku bersama para terpidana berada di kontrakan Pak RT saat malam pembunuhan.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kejanggalan kasus Vina Cirebon.
Foto:

Ia merasa kasihan dan bersalah karena mengaku tidak berada di rumah kontrakan dalam laporan BAP tahun 2016 silam. Pramudya mengenal ke lima terpidana sebagai teman sekampung.

Kuasa hukum ketiga saksi Jutek Bongso mengatakan pihaknya mendampingi ketiga orang saksi. Pihaknya ingin memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.

"Cukup berjalan dengan profesional, mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," kata dia.

Ia menegaskan bahwa ketiga orang saksi tersebut merupakan teman dari lima terpidana. Mereka bersama-sama di rumah kontrakan milik RT.

Seperti diketahui ketujuh orang pelaku kasus Vina sudah dihukum penjara seumur hidup yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih berusia anak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement