KPK pada Selasa (11/6/2024) menanggapi pernyataan Hasto yang mengaku dibiarkan kedinginan ketika diperiksa penyidik. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan Hasto saat itu diberikan waktu oleh penyidik guna membaca berita acara pemeriksaan (BAP) ketika proses pemeriksaan.
"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan bahwa saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa (11/6/2024).
Budi menepis anggapan kalau Hasto sengaja dibiarkan kedinginan oleh penyidik. Sebab Hasto berada sendiri di ruangan itu untuk mencermati isi BAP.
"Maka penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," ujar Budi.
Adapun, terkait penyitaan HP milik Hasto, Budi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik. "Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor," kata Budi.
Budi menerangkan, tim KPK sempat bertanya beradaan ponsel milik Hasto ketika Sekjen PDIP tersebut diperiksa. Hasto lantas menjawab ponsel miliknya dipegang oleh salah satu stafnya.
"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (ponsel), catatan dan agenda milik saksi H," ujar Budi.
Budi menjelaskan ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang guna melakukan penyitaan. Apalagi penyidik sudah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap Budi.