Senin 10 Jun 2024 03:45 WIB

Otto akan Bela Satu Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Ini Kejanggalan Terbesar Menurutnya

Otto menilai banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky.

Film Vina mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Foto:

Menurut Otto, meski baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman, serta perkembangan saat ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan Sudirman, dkk. Salah satu yang paling mencolok, menurut Otto, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

Ketiga buronan tersebut, yakni Dani, Andi, dan Pegi Setiawan alias Perong. Belakangan dua buronan dinyatakan fiktif oleh polisi setelah mereka menangkap Pegi. “Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?," katanya mempertanyakan.

Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.

"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu," tegas Otto.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasi memiliki keterbelakangan mental. "Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya," ucapnya.

Sudirman merupakan salah satu dari 11 terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan sudah dilakukan penahanan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sudirman sendiri divonis hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Uji psikologi hingga poligraf untuk Pegi. Baca di halaman selanjutnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement