REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mempersiapkan rencana implementasi pelepasan nyamuk Aedes aegypti mengandung wolbachia di Jakarta Barat. Sampai saat ini belum ada kepastian kapan waktu pelepasan dapat dilakukan.
"Daftar pertama ada di Jakarta Barat, kita mulai dari Kecamatan Kembangan. Saat ini, belum kita mulai, masih persiapan. Jika semuanya siap, termasuk masyarakat, baru kita akan melepaskan nyamuk," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Ahad (9/6/2024).
Wolbachia merupakan bakteri alami pada 60 persen serangga seperti pada lalat buah dan lebah. Meskipun wolbachia tak ditemukan pada nyamuk aedes aegypti, bakteri ini ditransfer ke dalam tubuh nyamuk dan terbukti mengurangi penularan berbagai virus termasuk demam berdarah.
Merujuk Kementerian Kesehatan, wolbachia dalam tubuh nyamuk aedes aegypti bisa menurunkan replikasi virus dengue sehingga dapat mengurangi kemampuan nyamuk tersebut sebagai penular demam berdarah.
Ani mengatakan pelepasan nyamuk Aedes aegypti mengandung wolbachia menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan angka kasus demam berdarah dengue (DBD), selain kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan lainnya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun kasus DBD di Jakarta, imbuh dia, tercatat sebanyak sekitar 2.900 kasus pada Mei lalu.
Ani lalu mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan sekitar salah satunya dengan memeriksa berkala ada atau tidaknya jentik nyamuk atau tempat perkembangbiakan nyamuk. "Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab semua orang, untuk memastikan bahwa lingkungan tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk aedes aeygpti harus dicek kembali," kata dia.
Adapun mengenai upaya pengendalian dan pencegahan DBD, Pemprov DKI membantah akan langsung menerapkan sanksi berupa denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk Aedes aegypti.
"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli untuk mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," kata Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue dinyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti, sifatnya bertahap. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Adapun pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit dan sosialisasi. Selanjutnya, terkait penanggulangan DBD yang juga merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengasapan (fogging) massal dan tatalaksana penanganan kasus.