Rabu 05 Jun 2024 16:28 WIB

Terungkap Pengakuan Para Napi Kasus Vina kepada Teman Satu Selnya

Budi Permadi mengaku dekat dengan para narapidana kasus Vina saat masih di lapas.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam Saka Tatal didampingi pengacaranya mendatangi Mapolda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).
Foto:

Liga Akbar, saksi kunci pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 silam dari penyidik Polda Jawa Barat. Saat kejadian pembunuhan, ia tidak bersama Ekky dan tidak mengetahui pembunuhan tersebut.

Bana, kuasa hukum Liga Akbar mengatakan, keterangan kliennya yang tertuang di BAP tahun 2016 silam telah dicabut saat menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Ia sempat kaget dengan sikap yang dipilih Liga Akbar untuk mencabut BAP tersebut.

"Liga pernah diperiksa, saat itu dia menyampaikan sedang bersama Vina dan Ekky. Mas Liga berbelok ke kanan ke gang MAN 2 dan Mas Ekky lurus. Dalam pemeriksaan mencabut keterangannya karena dia sampaikan sebenarnya peristiwa tidak seperti itu," ucap dia saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Ia menyebutkan bahwa tidak pernah bersama Ekky saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Namun, Liga berada di SMA 4 Cirebon.

Bana mengatakan, kliennya mengakui jika sebelum peristiwa terjadi pada sore hari bersama Ekky atau pada tanggal 27 Agustus 2016 silam. Mereka berdua nongkrong bersama beberapa orang telan lainnya di warung yang berada di SMA 4 Cirebon.

"Setengah 5 masih nongkrong, lalu Ekky izin mau jemput Vina. Mereka balik lagi ke tongkrongan dan tidak lama Ekky dan Vina pamit ada rapat XTC di Kuningan dengan titik kumpul di satu tempat," ungkap dia.

Setelah itu, ia mengatakan, Liga tidak mengetahui apa yang dilakukan dan yang terjadi kepada Ekky. Bana mengatakan, Liga saat itu masih nongkrong dan mendapatkan kabar bahwa Ekky meninggal dunia.

"Jam 12 malam mendapatkan kabar Ekky meninggal melalui BBM temannya yang ikut nongkrong. Vina gunakan (jaket XTC) dan Ekky pakai motor Xeon itu benar," kata dia.

Saat menjalani pemeriksaan tahun 2016, ia mengatakan Liga merasa kebingunan untuk memberikan pernyataan. Termasuk tidak paham dengan kondisi saat itu yang terjadi.

Liga Akbar, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon pada 2016 silam mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia pun meminta perlindungan kepada Komnas HAM.

"Kami mengajukan (perlindungan) LPSK untuk saksi Liga dan ke Komnas Ham agar LPSK dan Komnas HAM membantu Liga. Liga saksi kunci kematian Ekky dan Vina," ucap Bana kuasa hukum Liga Akbar di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan penangguhan penahanan. Baca berita di halaman selanjutnya...

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement