Rabu 05 Jun 2024 19:17 WIB

Walhi Minta Polda NTB Atensi Kasus Kerusakan Ekosistem Laut Trawangan

Walhi imbau Polda NTB investigasi kerusakan laut Trawangan.

Foto udara kawasan hutan mangrove di Gili Meno, Desa Gili Indah, Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (23/10/2023). Kawasan wisata perairan Gili Meno merupakan bagian dari pulau Gili Matra (Gili Meno, Gili Air dan Gili Trawangan) yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan nasional seluas sekitar 2.954 hektare untuk melindungi, melestarikan dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut, terumbu karang, ikan karang dan lamun.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Foto udara kawasan hutan mangrove di Gili Meno, Desa Gili Indah, Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (23/10/2023). Kawasan wisata perairan Gili Meno merupakan bagian dari pulau Gili Matra (Gili Meno, Gili Air dan Gili Trawangan) yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan nasional seluas sekitar 2.954 hektare untuk melindungi, melestarikan dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut, terumbu karang, ikan karang dan lamun.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pegiat sosial dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk menaruh atensi terhadap kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

"Kami mendorong APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Polda NTB, agar segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan," kata Direktur Walhi NTB Amry Nuryadin di Mataram, Rabu.

Baca Juga

Alangkah baiknya, lanjut dia, Polda NTB juga melakukan investigasi dengan turun lapangan guna melihat secara langsung dampak dari kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan.

Polda NTB menangani kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan berdasarkan adanya laporan dari kelompok masyarakat di Lombok Utara.

Laporan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Tim Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB di tahap penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/216/V/RES/5.3/2024/Ditreskrimsus tanggal 27 Mei 2024.

Dalam penanganan laporan, tim tipidter terungkap baru meminta keterangan pelapor dari kelompok masyarakat bernama Wiramaya Arnadi. Permintaan keterangan berlangsung pada hari Senin (3/6) di Polda NTB.

PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.

Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement