Rabu 05 Jun 2024 15:05 WIB

Sidang SYL, Sahroni tak Tahu Aliran Rp 850 Juta dari Kementan Buat Nasdem

Sahroni sudah mengambil uang tersebut ke KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh (kanan) saat memimpin sidang terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh (kanan) saat memimpin sidang terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni merasa tidak mengetahui aliran uang Rp850 juta untuk kegiatan Partai Nasdem ternyata berasal dari berasal dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). 

Hal tersebut dikatakan Sahroni ketika bersaksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

 

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan Sahroni soal kegiatan pendaftaran bacaleg Nasdem ke KPU.  Sahroni menerangkan dalam kegiatan itu SYL ditunjuk sebagai ketua panitia. Rianto lalu bertanya, "siapa yang menyiapkan anggaran?" 

 

Sahroni merasa kegiatan pendaftaran tersebut tidak dibahas secara detail di tingkat petinggi partai karena memang sudah dibentuk kepanitiaannya.

 

"Begini Yang Mulia, kalau proses di kepartaian biasanya di level bawah itu memberikan laporan ke di atasnya. Setelahnya biasanya kalau ada ketua panitia, nanti ada staf yang sudah dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia. Tidak selalu harus melalui bendahara umum," kata Sahroni dalam persidangan tersebut. 

 

Rianto mengingatkan Sahroni mengenai kesaksian staf khusus SYL Joice Triatman. Joice disebut telah berkomunikasi dengan SYL dan menyebut anggaran yang diperlukan mencapai Rp1 miliar. 

 

Dari keterangan Joice, SYL sebagai ketua panitia menyetujui dan meminta untuk mengurus jumlah tersebut dengan Kasdi Subagyoni yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan.

 

Setelah keduanya berkoordinasi, lalu disetujui jumlah yang diberikan Kementan kepada Nasdem Rp850 juta. 

 

"Disitulah terjadi tawar menawar anggaran satu miliar itu, Saudara tahu disetujui berapa?" tanya Hakim. 

 

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

 

Atas jawaban itu, Rianto bingung. Sebab, Sahroni sudah mengembalikan uangnya ke KPK.  "Itu dikembalikan setelah staf accounting diperiksa KPK dan melaporkan kepada saya dan saya menyampaikan untuk dikembalikan segera," kata Sahroni.

 

"Tahu nggak saudara kalau uang Rp850 juta untuk kegiatan pendaftaran pencalonan bacaleg ini dari Kementan?" tanya Rianto.

 

"Tidak tahu," jawab Sahroni.

 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement