Senin 03 Jun 2024 12:27 WIB

Kepersertaan BPJS Kesehatan Aktif akan Jadi Syarat Pengurusan SIM

Masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta.
Foto:

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir lantaran program itu masih dalam tahap uji coba. Pada minggu pertama, pihaknya menyiapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.

"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pandawa atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” kata dia.

Ia menilai, persyaratan kepesertaan JKN aktif untuk mengurus SIM bukan dilakukan untuk mempersulit masyarakat. Menurut dia, aturan itu dilaksanakan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. 

"Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement