REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Pertanahan Israel memerintahkan Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) untuk mengosongkan kantor pusatnya di Yerusalem Timur yang diduduki dalam waktu 30 hari, lapor media Israel pada Kamis (30/5/2024).
Menurut situs berita Times of Israel, Otoritas Pertanahan Israel mengatakan UNRWA berutang kepada mereka sejumlah 7,3 juta dolar AS (Rp 118,7 miliar) karena beroperasi di tanah milik Israel tanpa izin selama tujuh tahun terakhir.
Langkah tersebut muncul menyusul permintaan Menteri Perumahan Yitzhak Goldknopf untuk menggusur UNRWA pada Februari.
Tindakan terhadap UNRWA dipandang bermotif politik, karena para pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sudah lama berusaha membubarkan UNRWA agar tidak beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.
Belum ada tanggapan dari UNRWA maupun pejabat PBB mengenai hal tersebut.
UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada 1949 dan diberi mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi di lima wilayah operasinya yaitu Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.