REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta dan masing-masing dua lokasi di Depok dan Bekasi pada hari Jumat (31/5/2024).
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini masyarakat dapat memperbarui masa berlaku SIM dengan mudah tanpa harus melalui perantara calo.
Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertakan fotokopi. Kemudian nantinya, pemohon juga bakal diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Ada sedikit perubahan lokasi, biasanya SIM Keliling di wilayah Jakarta Barat terletak di Mall Citraland kini bergeser ke halaman parkir lobby admisi kampus Anggrek Binus.
Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini....