Kabar putusan MA ini dikeluar berbareng dengan isu anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang bakal maju di Pilgub DKI. Kaesang baru berusia 29 tahun dan akan berusia 30 pada 25 Desember 2024. Kaesang berpeluang maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tak lagi terganjal aturan KPU.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto mengaku baru akan mengecek kebenaran dari putusan itu. "Kita lagi cek ke kamar TUN (Tata Usaha Negara)," ujar Suharto kepada wartawan, Kamis (30/5/2024). RIZKYSURYARANDIKA.
Advertisement