Kamis 30 May 2024 14:20 WIB

MA Minta KPU Cabut Aturan Batas Usia Cakada, 30 Tahun Saat Pelantikan, Bukan Pas Nyalon

Mahkamah Agung kabulkan gugatan dari ketum Partai Garuda soal batas usai cakada.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. 

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya ialah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI. Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.

 

"Kabul permohonan HUM," begitu bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disimak pada Kamis (30/5/2024). 

 

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi. Sayangnya MA belum menampilkan putusan lengkapnya. 

 

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

 

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

 

MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

 

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

 

Akibat putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. 

 

Kaesang dikabarkan maju Pilgub

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement