Kamis 30 May 2024 05:21 WIB

Kisah Awal Mula Biduan Nayunda Nabila Kenal SYL Terungkap di Sidang

Nayunda adalah penyanyi dangdut yang ikut terseret dalam kasus gratifikasi SYL.

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah bersiap memberikan keterangan saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yanf menjerat mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya istri terdakwa Ayun Sri Harahap, anaknya Kemal Redindo hingga cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan sejumlah saksi baru diantaranya penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, staf dan sopir di kementerian pertahanan Yuli Yudiyani Wahyuningsih dan Oky Anwar Djunaidi, pengurus rumah tangga Nurhabibah Al Majid hingga Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Namun pada agenda sidang kali ini Ahmad Sahroni tidak hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Foto:

SYL membantah isu miring soal kedekatannya dengan pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. SYL mengungkit jasa keluarga Nayunda yang perlu ditebusnya.  

"Saya dengan ibu bapak (Nayunda) sangat dekat," kata SYL dalam persidangan kemarin. 

Perkenalan ayah dan ibu Nayunda dengan SYL sudah terjalin sejak bertahun-tahun silam. Pada saat itu, SYL masih bernaung di bawah partai Golkar. 

"Dia (ibu Nayunda) pernah jadi bendahara waktu saya ketua Golkar Sulsel," ucap SYL. 

SYL juga mengingat ibu dan ayah Nayunda pernah menjadi bagian dari kemenangannya dalam dua kali Pilgub Sulsel. Oleh karena itu, SYL bersedia membantu Nayunda karena dilandasi jasa ayah dan ibunya. 

"Dia ibunya dan bapaknya jadi Timses saya dua periode (Pilgub Sulsel). Saya merasa berhutang budi demi Allah. Kalau saya diminta membantu saya merasa ada jasa ibunya," ujar SYL. 

SYL bahkan mengungkit umurnya yang sudah menginjak 70 tahun. Dengan demikian SYL dan Nayunda berjarak 37 tahun karena Nayunda lahir pada 1991. SYL menekankan agar tak salah mengartikan hubungannya dengan Nayunda 

"Itu yang mau saya sampaikan semoga jangan ada mispersepsi. Dia temannya cucu saya, saya 70 tahun, ada hal apa?" ucap SYL. 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement