Terkait dengan motif pembunuhan tersebut, dia menyampaikan bahwa korban yang baru satu pekan bekerja di koperasi berniat pulang ke tempat asalnya di NTT, namun korban masih punya utang Rp500 ribu di koperasi.
"Karena korban belum bisa bayar utang, pelaku PCM selaku pimpinan koperasi emosi dan kesal sehingga terjadi cekcok, dan pemukulan kepada korban," ucap dia.
Didik mengatakan bahwa korban saat itu sempat kabur. Namun, PCM bersama dua pelaku lain mengejar korban hingga akhirnya tertangkap dan membawa korban ke lokasi kejadian. "Dari lokasi kejadian, para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Karena panik, ketiga pelaku merekayasa kejadian itu seolah-olah korban tewas gantung diri," kata Didik.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya kini telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dengan merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.