REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penyelenggaraan Tata Kelola Keuangan Pemkab Indramayu kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Meski demikian, BPK RI juga memberikan rekomendasi agar Pemkab Indramayu segera menyelesaikan kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
BPK menilai terjadi potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR KR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Opini WTP dari BPK ada penekanan suatu hal, yakni soal kasus korupsi dan kredit macet BPR KR yang jumlahnya ratusan miliar. Itu (kasus BPR KR) adalah pekerjaan masa lalu yang sampai sekarang masih ditangani," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, Selasa (28/5/2024).
Woni mengatakan, kasus korupsi BPR KR terjadi jauh sebelum pemerintahan Bupati Nina Agustina. Begitu menjabat sebagai bupati, justru Nina sendiri yang membongkar kasus kredit macet BPR KR.
Seperti diketahui, angka kredit macet pada BPR KR Kabupaten Indramayu awalnya ditemukan sebesar Rp 230 miliar. Lalu dilanjutkan pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angkanya terus membengkak, diperkirakan menyentuh Rp 350 miliar.
Kini, status BPR KR telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Seluruh uang tabungan dan deposito pun dikembalikan kepada nasabah.
Di luar itu, LPS juga terus mengejar debitur nakal yang masuk dalam kelompok pengemplang kredit.
"Pemkab Indramayu sangat mendukung rekomendasi BPK RI tentang kasus di BPR KR. Semoga dalam waktu cepat, seluruh persoalan di BPR KR segera terselesaikan," tukas Woni.