Selasa 28 May 2024 14:58 WIB

Gazalba Saleh Bebas Lewat Putusan Sela, KPK akan Ajukan Banding, Bahaya Kalau Dibiarkan

Putusan sela ini dinilai dapat menjadi celah bagi terdakwa di kasus korupsi lain.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Foto:

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari Jaksa Agung. Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dianggap tidak dapat diterima. 
 
Walau demikian, putusan sela yang diberikan Majelis Hakim tidak masuk kepada pokok perkara atau materi. Sehingga apabila Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung, maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
 
Adapun dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 25,9 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.
 
Dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad di Mahkamah Agung (MA) yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
 
Untuk TPPU senilai Rp25,7 miliar, Gazalba didakwa menggunakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain dengan membelanjakannya dengan identitas dan nama orang lain.
 
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement