Jumat 24 May 2024 22:38 WIB

Kemen PPPA Desak Usut Tuntas Kasus Pencabulan Perempuan Disabilitas di Bogor

KemenPPPA akan terus memantau kasus dan proses hukum pencabulan perempuan disabilitas

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pencabulan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus pencabulan yang dialami oleh AP (19 tahun)
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus pencabulan yang dialami oleh AP (19 tahun)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus pencabulan yang dialami oleh AP (19 tahun). Perempuan penyandang disabilitas mental itu kini hamil 5 bulan. 

"KemenPPPA akan berupaya melakukan koordinasi guna mendorong korban mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai dengan kebutuhannya, serta memperoleh keadilan di muka hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan pers pada Jumat (23/4/2024). 

Ratna menekankan penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan. Selain diskriminasi ganda, penyandang disabilitas kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan.

"Guna mengurangi besarnya potensi kekerasan terhadap korban disabilitas, KemenPPPA mendorong pemberian layanan yang diberikan pada korban dapat memperhatikan jenis kerentanannya, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas," ujar Ratna.

Ratna menyampaikan upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban perlu dilakukan secara komprehensif. Sehingga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor bersama Unit PPA Polres Kabupaten Bogor memberikan penanganan terhadap korban.

Penanganan yang telah diberikan diantaranya layanan asesmen awal, pendampingan berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marsoeki Mahdi, Bogor.

Ratna mendorong pihak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"KemenPPPA akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, serta memastikan layanan pendampingan terhadap korban," ucap Ratna.

Sebelumnya, AP mengalami pencabulan dan saat ini hamil 5 bulan. AP merupakan Warga Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Sampai saat ini belum terungkap siapa yang melakukan hal bejat itu. 

"Semula keluarga tidak curiga tentang kondisi fisik AP. Tapi setelah diperhatikan, ada yang beda dengan perut AP," kata perwakilan pihak keluarga, Jajat kepada wartawan, Senin (20/5/2024). 

Keluarga sudah melaporkan kasus ini ke pihak RT, RW dan Kepala Desa. Pihak keluarga berharap aparatur desa bisa melakukan pendampingan dan membantu untuk mengungkap kasus tersebut. 

"Saat ini, keluarga korban berencana membawa kasus pencabulan itu ke ranah hukum. Keluarga akan melaporkan kasus tersebut ke polres bogor dan melaporkannya ke lembaga perlindungan perempuan dan anak," ujar Jajat. 

Diketahui, AP yang keterbelakangan mental merupakan anak satu-satunya dari seorang janda Dariyah (56).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement