REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Subkor Produksi Hewan Ternak Distan Cirebon Herman Saeful Bahri mengatakan, berdasarkan hasil monitoring sementara terdapat 25 ekor hewan kurban jenis sapi yang teridentifikasi menderita PMK. “Data itu berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan untuk mengetahui kondisi hewan kurban seperti kesehatan maupun kemungkinan ternak tersebut terpapar penyakit zoonosis seperti PMK,” kata dia, Jumat (24/5/2024).
Ia menjelaskan, pengetatan pengawasan dilakukan untuk memantau kedatangan hewan kurban, khususnya yang berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jawa Barat. Pihaknya pun sudah mengimbau semua peternak serta penjual untuk benar-benar memastikan hewan kurban yang masuk ke Cirebon dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit PMK.
Herman menyebutkan hewan kurban yang masuk ke wilayahnya, minimal harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). “Kemudian untuk menandakan hewan ternak sehat, harus dipasang peneng atau label sehat. Di sisi lain saat ini sedang disiapkan 1.000 eartag juga,” kata dia.
Berdasarkan laporan Distan Cirebon sampai April 2024, hewan ternak yang sudah ada di wilayahnya tercatat 1.280 ekor untuk jenis sapi serta 3.023 ekor domba. Sedangkan, dari catatan pada 2023 lalu kebutuhan hewan ternak di Kabupaten Cirebon yaitu 5.691 ekor domba dan 1.268 ekor sapi.