JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana lima tahun penjara. Qosasi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024)....
Berita Lainnya