REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris dalam pemaparannya di Komisi X DPR, menampilkan tangga kelompok uang kuliah tunggal (UKT) berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Pertama adalah Kelompok UKT Rendah, yang UKT-nya berada di angka Rp 500 ribu hingga di bawah Rp 2 juta.
Kemudian Kelompok UKT Menengah, yang besaran UKT-nya berada di atas Rp 2 juta hingga di bawah Rp 8 juta. Terakhir adalah Kelompok UKT tinggi, di mana besaran UKT-nya di atas 8 juta.
"Sebagian besar atau sebesar 67,1 persen populasi mahasiswa baru masuk ke dalam kelompok UKT menengah," ujar Abdul Haris dalam rapat kerja dengan Komisi X, Selasa (21/5/2024).
Sebesar 29,2 persen dari keseluruhan populasi mahasiswa baru masuk ke Kelompok UKT Rendah. Proporsi ini meningkat dari populasi mahasiswa baru pada 2023 yang sebesar 24,4 persen.
Ia pun menegaskan, PTN dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) mempunyai tanggung jawab dalam penerapan UKT. Mereka harus memegang teguh asas berkeadilan dan inklusivitas.
Penetapan besaran UKT juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, keluarga, dan pihak lain yang membiayainya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Permendikbud 2/2024.
"PTN dan PTNBH juga harus dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang, mulai dari yang kurang mampu secara ekonomi sampai yang lebih dari berkecukupan," ujar Abdul Haris.
"Jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka berlaku bagi mahasiswa baru. Tidak ada perubahan UKT bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan," sambungnya.