Selasa 21 May 2024 05:36 WIB

DPR Bentuk Panja, Permendikbudristek Penyebab Uang Kuliah di PTN Mahal Didorong Direvisi

Komisi X DPR segera memanggil pihak Kemendikbudristek bahas UKT mahal.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa baju dansa di depan Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Dalam aksinya para mahasiswa menuntut Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menuntaskan polemik sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan akibat mahalnya biaya kuliah di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa baju dansa di depan Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Dalam aksinya para mahasiswa menuntut Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menuntaskan polemik sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan akibat mahalnya biaya kuliah di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami kenaikan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN). Salah satu agendanya adalah memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama dan kita rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi kepada wartawan.

Baca Juga

Panja akan memeriksa komponen-komponen yang membuat perguruan tinggi atau universitas menaikkan UKT-nya. Komisi X juga akan mendorong revisi Peraturan Kemendikbudristek (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024.

Diketahui, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Di dalamnya mengatur empat aturan penetapan UKT.

Empat aturan tersebut, pertama adalah cara penetapan UKT tiap prodi ditetapkan oleh pemimpin PTN. Kedua, penetapan UKT di PTN Badan Hukum (BH) berkonsultasi dengan Kemendikburistek.

Ketiga, penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek. Terakhir, laporan realisasi pemberlakuan UKT dilaporkan pemimpin PTN ke Dirjen Diktiristek atau Dirjen Vokasi.

"Kita harus review, dan kita akan panggil, dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin," ujar Dede Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement