Rabu 15 May 2024 19:23 WIB

Revisi UU Kementerian Negara Dikaitkan dengan Putusan MK, Pengamat: Ngeles Saja DPR 

Menurut Lucius, revisi UU Kementerian Negara untuk memenuhi kebutuhan Prabowo-Gibran.

Rep: Eva Rianti, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Peneliti pada Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Foto:

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, mereka mengeklaim bahwa revisi dilakukan bukan untuk mengakomodasi kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan revisi karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. MK dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Bisa saja kebetulan (revisi bertepatan dengan penyusunan kabinet Prabowo-Gibran), menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK. Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," ujar Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Ia juga menjelaskan alasan revisi UU Kementerian Negara baru dilakukan oleh DPR saat ini, padahal MK sudah mengeluarkan putusan tersebut pada 2011. Sebab, Baleg memiliki daftar putusan MK yang harus diselesaikan oleh DPR.

"Kami diberi daftar, kami menugaskan kepada Badan Keahlian, mana nih daftar yang sudah. Karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit, tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat, salah satunya adalah UU Kementerian Negara," ujar Supratman.

Sekali lagi, ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Kementerian Negara tak berkaitan dengan isu penambahan nomenklatur kementerian era Prabowo-Gibran. Jelasnya, pembahasan usai terpilihnya Prabowo sebagai presiden hanya kebetulan saja.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja," ujar politikus Partai Gerindra itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement