Selasa 14 May 2024 12:03 WIB

Ini Alasan Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Trans Putera Sebagai Tersangka

Penyidik tidak menemukan bekas pengereman, hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan itu sedang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok
Foto:

Ia mengatakan sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.

"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," kata dia.

Ia menyebut Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement