Senin 13 May 2024 14:06 WIB

KPK Panggil Tiga Dirjen Kementan di Sidang Eks Mentan SYL

KPK mendakwa Yasin Limpo melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga dirjen Kementan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Mereka yakni, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta pada Senin (13/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kehadiran mereka dinilai dapat memberikan kesaksian soal kejadian dugaan korupsi di Kementan. "Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga

Saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam, Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Nasrullah, dan Dirjen Prasarana Sarana Pertanian Ali Jamil Harahap. Tim jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah pejabat Kementan guna memberi kesaksian. 

Mereka adalah Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen  Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Arief Budiman, Sekretaris Ditjen PKH Makmun, dan Kabag Umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian M Jamil Bahruddin.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement