Kamis 09 May 2024 17:45 WIB

Diduga Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri

Kedua tersangka nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat main judi.

judi Online (ilustrasi)
Foto:

Dikatakan Ade modus yang dialkukan keduanya adalah dengan berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, dan hasil curian tersebut akan dijual di daerah Pontianak Timur.

"Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah dijual di daerah Pontianak Timur," ujar Ade.

Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit sehingga mengakui perbuatannya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini. Dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

photo
PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement