Rabu 01 May 2024 10:55 WIB

Sosiolog Ungkap Faktor Pendorong Tingginya Pemain Judi Online

Sejumlah masyarakat sudah menormalisasi praktik judi online.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online melalui aplikasi dan konten vidio yang menghasilkan omzet mencapai Rp30 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online melalui aplikasi dan konten vidio yang menghasilkan omzet mencapai Rp30 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Ratna Azis Prasetyo, mengungkapkan sejumlah faktor yang menjadi pendorong tingginya pemain judi online di Indonesia. Ratna mengatakan, setidaknya ada tiga faktor pendorong maraknya judi online.

Faktor pertama, tekanan kemiskinan dan gaya hidup. Kedua faktor sosial dan ketiga kondisi kultural. Ratna menjelaskan, faktor tekanan kemiskinan dan gaya hidup dapat menjadikan seseorang memiliki harapan untuk mendapatkan penghasilan secara lebih dengan cepat.

Baca Juga

"Faktor sosial juga menjadi pendukung maraknya judi online. Seseorang yang berada dalam lingkungan atau pergaulan yang dekat dengan kejahatan, maka potensi untuk mengembangkan perilaku kejahatan juga tinggi," kata Ratna, Rabu (1/5/2024).

Adapun faktor ketiga, lanjut Ratna, adalah faktor kultural yang menganggap judi online adalah lumrah. Faktor ini juga disebutnya dapat menyebabkan seseorang tidak merasa bersalah saat terjun dan mencoba bermain judi online.

Ratna mengatakan, permainan judi online ibaratnya narkoba. Ketika seseorang sudah kecanduan, maka mereka tidak bisa berhenti. Hal ini membawa kerugian secara ekonomi apabila tidak sesuai ekspektasi mereka.

"Secara mental, seseorang juga bisa terdorong untuk melakukan hal-hal yang negatif. Seperti mencuri, membantah, dan lainnya," ujarnya.

Ratna mengakui, pemerintah sudah sering melakukan upaya pemberantasan judi online melalui cara pemblokiran. Namun, kata dia, pemblokiran yang dilakukan nyatanya belum efektif, karena para pemain bisa menemukan ragam cara atau bahkan menemukan situs baru untuk memenuhi hasratnya.

"Kalau kita lihat, jika ada satu situs dihapus, mereka akan membuat situs baru lagi. Begitu seterusnya," ujarnya.

Ratna mengatakan, upaya pemberantasan judi online melalui cara pemblokiran yang penting. Tetapi, kata dia, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pencegahan dari sisi korban judi online. Yakni dengan cara memberikan edukasi dan menyadarkan anak-anak muda agar tidak terjerumus ke dalam permainan judi online.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, jumlah pemain judi online di Indonesia tercatat menjadi yang terbanyak di dunia. Korban judi online didominasi kaum muda dengan rentang usia antara 17-20 tahun. Budi menyebut, perputaran uang judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 327 triliun sepanjang 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement