Nurul Ghufron pekan lalu mengungkapkan sengaja tak memenuhi panggilan sidang etik di Dewas KPK pada Kamis (2/5/2024). Ghufron beralasan permasalahan etiknya tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ghufron mengakui adanya permintaan dari Dewas KPK untuk mengikuti sidang itu. Sidang ini menyangkut dugaan menyalahgunakan wewenang Ghufron sebagai pimpinan KPK untuk mengurus proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kebetulan saya sengaja (tidak hadir) dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron kepada awak media pada Kamis (2/5/2024).
Ghufron meminta sidang etiknya ditunda lantaran tengah mengajukan gugatan melawan Dewas KPK ke PTUN. Ghufron berdalih tindakannya didasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA, maka harus ditunda," ujar Ghufron.
Ghufron meyakini pasal itu dapat membenarkan tindakannya yang mangkir dari sidang etik. "Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," ujar Ghufron.